Advertisement
KOTA SIBOLGA dahulunya merupakan Bandar kecil di Teluk Tapian Nauli dan Terletak di Poncan Ketek. Pulau ini terletak tak jauh dari Kota Sibolga yang sekarang ini. Diperkirakan Bandar tersebut berdiri sekitar abad ke delapanbelas dan sebagai penguasa adalah “Datuk Bandar”.
Kemudian pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada abad ke-19 didirikan Bandar Baru yaitu Kota Sibolga yang sekarang, karena bandar di pulau Poncan Ketek dianggapnya akan dapat berkembang. Disamping pulaunya terlalu kecil juga tidak memungkinkan menjadi kota pelabuhan yang fungsinya bukan saja sebagai tempat bongkar muat barang akan tetapi juga akan berkembang sebagai kota perdagangan. Akhirnya Bandar Pulau Poncan Ketek mati bahkan bekas-bekasnya pun tak terlihat lagi sampai saat ini. Sebaliknya Bandar Baru yaitu Kota Sibolga yang sekarang berkembang pesat menjadi kota pelabuhan dan perdagangan.
Pada zaman awal kemerdekaan Republik Indonesia, Kota Sibolga menjadi Ibukota Keresidenan Tapanuli di bawah pimpinan seorang Residen yang dan membawahi beberapa Luka atau Bupati. Pada zaman revolusi fisik, sibolga juga menjadi tempat kedudukan Gubernur Militer Wilayah Tapanuli dan Sumatera Timur bagian Selatan, kemudian dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 102 tanggal 17 Mei 1946, Sibolga menjadi Daerah Otonom tingkat “D” yang luas wilayahnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor 999 tanggal 19 November 1946 yaitu daerah Kota Sibolga yang sekarang. Sedangkan desa-desa sekitarnya yang sebelumnya masuk wilayah Sibolga On Omne Landen menjadi atau masuk daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Sibolga ditetapkan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II dengan nama Kota Praja Sibolgayang dipimpin oleh seorang Walikota dan daerah wilayahnya sama dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor 999 tanggal 19 November 1946.
Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Selatan dan Kecamatan Sibolga Sambas.