Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Iklan

Cerita Sibolga
Rabu, 18 Maret 2020, 12.12.00 WIB
Last Updated 2020-03-18T07:03:57Z
BeritaSibolga

Mencegah Penyebaran Virus Covid-19, Pelajar di Sibolga dan Tapanuli tengah di Rumahkan

Advertisement
Anak Sekolah Ilustrasi
Anak Sekolah Ilustrasi
Sibolga - Sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Sibolga no. 421.3/163/CABDIS.S/III/2020 dan Intruksi Bupati Tapanuli tengah setelah rapat dengan FORKOPIMDA (17/3/2020), untuk mencegah Penyebaran Virus Covid-19. Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Sibolga diintruksikan untuk belajar mandiri dirumah masing - masing dengan metode belajar jarak jauh bagi siswa/i kelas X dan XI SMK/SMK sederajat Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai 03 April 2020

Sedangkan bagi siswa/i kelas XII SMA/SMK sederajat Negeri/swasta yang mengikuti UN tetap dilanjutkan sampai dengan 19 Maret 2020 untuk SMK dan untuk SMA masih sesuai dengan jadwal UN yang telah ditetapkan. Ujian sekolah dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan bagi kelas XII SMA/SMK sederajat kota Sibolga. Dihimbau Kepada seluruh orang tua, tenaga didik dan tenaga kependidikan agar mengawasi siswa/i untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, tidak berpergian jauh keluar kota dan tidak kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan dan berpelukan)

Intruksi Bupati Tapanuli tengah setelah rapat dengan FORKOPIMDA (17/3/2020), meliburkan anak sekolah selama 14 hari kedepan (PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat) mulai tanggal 18 sd 31 Maret 2020, dan untuk SMA/SMK sederajat kelas X dan XI 18 Maret sd 03 April 2020, agar belajar mandiri dirumah. Kelas XII SMA/SMK sederajat tetap melaksanakan UN sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan dihimbau untuk Perguruan tinggi juga di liburkan juga

Dalam instruksi Bupati Tapanuli tengah bukan hanya meliburkan anak sekolah tetapi menutup tempat - tempat wisata yang ada di Tapanuli tengah dan Warung Internet yang ada di Tapanuli tengah 14 hari kedepan mulai tanggal 18 Maret sd 30 Maret 2020 serta Sterilisasi pintu Bandara dan juga angkutan yang keluar masuk kabupaten Tapanuli tengah. (ZS)