Advertisement
Dirgahayu Kota Sibolga yang ke 316 Tahun |
Kota sibolga adalah kota yang kecil padat penduduk beragam etnis budaya dan agama terdapat di Kota Sibolga, mulai dari Batak Minang Aceh Jawa India Bugis Melayu Nias dan Cina semua tergabung di dalam Kota Sibolga serta agama nya juga beragam Islam Kristen Katolik Hindu dan Buddha saling menjaga dan menghargai dalam bermasyarakat sehingga kota ini di gelari Kota Berbilang Kaum.
Kota Sibolga bukanlah kota yang masih baru yang umur nya belasan tahun atau puluhan tahun, kota ini sudah cukup tua sudah 3 abad lebih umur kota ini, pada tahun 1700 pada zaman pemerintahan kolonial Belanda kota sibolga sudah berdiri.
Pada zaman awal kemerdekaan Republik Indonesia Kota Sibolga menjadi ibukota Keresidenan Tapanuli di bawah pimpinan seorang Residen dan membawahi beberapa “Luka atau Bupati”. Pada zaman revolusi fisik Sibolga juga menjadi tempat kedudukan Gubernur Militer Wilayah Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan, kemudian dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 102 Tanggal 17 Mei 1946, Sibolga menjadi Daerah Otonom tingkat “D” yang luas wilayahnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor: 999 tanggal 19 November 1946 yaitu Daerah Kota Sibolga yang sekarang. Sedang desa-desa sekitarnya yang sebelumnya masuk wilayah Sibolga On Omne Landen menjadi atau masuk Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Sibolga ditetapkan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II dengan nama Kotapraja Sibolga yang dipimpin oleh seorang Walikota dan daerah wilayahnya sama dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor: 999 tanggal 19 November 1946. Selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor: 18 tahun 1956 Daerah Swatantra Tingkat II Kotapraja Sibolga diganti sebutannya menjadi Daerah Tingkat II Kota Sibolga yang pengaturannya selanjutnya ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Walikota sebagai Kepala Daerah. Kemudian hingga sekarang Sibolga merupakan Daerah Otonom Tingkat II yang dipimpin oleh Walikota Kepala Daerah.
Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 1979 tentang pola dasar Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Sibolga ditetapkan Pusat Pembangunan Wilayah I Pantai Barat Sumatera Utara. Perkembangan terakhir yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah Nomor: 4 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Kantor Kecamatan, Sibolga dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Selatan, dan Kecamatan Sibolga Sambas.
Dirgahayu Kota Sibolga yang ke 316 Tahun |
Seharus nya kota ini sudah lebih maju dibandingkan kota yang umur nya belasan bahkan puluhan tahun, dengan kondisi kota yang hanya memiliki 4 kecamatan lebih mudah dalam penataan dan membangun kota yang kecil ini mulai dari sektor fasilitas kota perekonomian lapangan pekerjaan dan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Sampai dengan umur kota 316 tahun belum bisa di katakan kota ini adalah kota yang maju baik itu sektor fasilitas umum, fasilitas wisata, perekonomian dan juga lowongan pekerjaan yang sangat minim.
Sebagian besar masyarakat kota sibolga adalah nelayan dan perekonomian kota Sibolga tersebut tergantung pada pesat nya pendapatan nelayan, maklum saja pabrik di kota ini sangat minim yang bergerak di bidang Non perikanan jadi kota Sibolga sangat tergantung kemajuan nya tegantung Nelayan nya serta sektor wisata nya yang belakangan ini mati suri pembangunan nya.
316 tahun Sibolga masih banyak pekerjaan rumah pemerintah kota Sibolga, untuk sejahterakan warga nya, mulai dari lapangan pekerjaan pembangunan fasilitas umum pembangunan tempat wisata dan juga memperbaiki perekonomian Sibolga agar bisa menjadi kota yang lebih maju dari kota lain nya di Sumatera Utara Diharapkan dengan pemerintahan baru ini kota Sibolga bisa lebih genjat dalam memperbaiki kekurangan nya dan sejahterakan warga nya agar tidak sengsara di kota sendiri.